Profil Perusahaan

Mengenal lebih dekat Perumda Paljaya

1977

Studi Kelayakan

Dilaksanakan studi kelayakan oleh Nihon Suido tentang Master Plan Sewerage dan Sanitation Kota Jakarta

1983

Pilot Project

Pilot Project (Kec. Setiabudi dan Tebet) pembangunan sarana dan prasarana jaringan pipa pembuangan air limbah

1987

Pembentukan BPAL

Dibentuk Badan Pengelola Air Limbah (BPAL) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 510/KPTS/1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Limbah DKI Jakarta

1991

PD PAL Jaya

Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Jaya (PD PAL Jaya) didirikan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1991 tanggal 26 September 1991 tentang PD PAL Jaya

Perumda Paljaya - Pengelolaan Air Limbah Jakarta

Perumda Paljaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang pengelolaan air limbah domestik. Didirikan untuk mewujudkan sanitasi yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta, melakukan kegiatan usaha dengan ruang lingkup sebagai berikut:


  1. Penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan, dan pengolahan air limbah dengan menggunakan sistem perpipaan/sistem terpusat, sistem komunal, sistem setempat, dan kegiatan pendukung lainnya seperti pengelolaan lumpur tangki septik/instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem air daur ulang, layanan pemeliharaan jaringan pipa air limbah gedung/sistem plambing serta pengolahannya;
  2. Pembangunan sarana dan prasarana air limbah sesuai dengan rencana dan biaya yang telah ditetapkan;
  3. Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun, sehingga menghasilkan buangan yang memenuhi baku mutu
  4. Pemasangan sambungan pipa air limbah dalam wilayah pelayanannya;
  5. Penyedotan lumpur tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam wilayah pelayanannya secara terjadwal maupun berdasar permintaan;
  6. Pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola air limbah;
  7. Jasa konsultansi pengelolaan air limbah;
  8. Publikasi dan sosialisasi tentang pengelolaan air limbah;
  9. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  10. Pemanfaatan/utilisasi aset yang dimiliki untuk menunjang pendapatan usaha; dan
  11. Bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.