Visi & Misi
Arah dan tujuan Perumda Paljaya
“Menjadi Perusahaan yang Andal dan Dinamis dalam Pengelolaan Air Limbah dan Limbah B3 yang Berkelanjutan dalam Mewujudkan Jakarta sebagai Kota yang Berketahanan.”
Membangun keterandalan (reliability) dalam memberikan layanan dan berorientasi pelanggan (customer oriented).
Inovatif dalam mengembangkan produk dan layanan sehingga memberikan nilai tambah bagi pelanggan, karyawan, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.
Membangun budaya dan nilai-nilai yang berintegritas, profesional, adaptif dan dinamis.
Mendekatkan layanan limbah B3 untuk masyarakat Jakarta.
Memperluas cakupan layanan pengelolaan air limbah domestik.
Menyediakan air daur ulang sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan air non konsumsi.
Mendorong peningkatan perbaikan perilaku masyarakat Jakarta terhadap lingkungan.
Menghadapi tantangan permasalahan lingkungan secara adaptif dan dinamis.
PERATURAN DAERAH PROV. DKI JAKARTA NO. 10 TAHUN 1991
Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN DAERAH PROV. DKI JAKARTA NO. 14 TAHUN 1997
Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NO. 273 TAHUN 2014
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta
PERATURAN DAERAH PROV. DKI JAKARTA NO. 5 TAHUN 2021
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
KEPUTUSAN GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NO. 1040 TAHUN 1997
Tentang Baku Mutu Air Limbah Sistem Perpipaan (Sewerage System) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
KEPUTUSAN GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NOMOR 991 TAHUN 2012
Tentang Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Pembuangan Air Limbah dan Biaya Penyambungan Pipa Air Limbah Perusahaan Daerah PAL JAYA
KEPUTUSAN GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NO. 45 TAHUN 1992
Tentang Ketentuan Pengelolaan Air Limbah Sistem Perpipaan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota
PERATURAN GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NO. 122 TAHUN 2005
Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta
PERATURAN DAERAH PROV. DKI JAKARTA NO. 7 TAHUN 2014
Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN DAERAH PROV. DKI JAKARTA NO. 3 TAHUN 2013
Tentang Pengelolaan Sampah
PERATURAN GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NO. 41 TAHUN 2016
Tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik
PERATURAN GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NO. 1 TAHUN 2018
Tentang Pengelolaan Lumpur Tinja
INSTRUKSI GUBERNUR PROV. DKI JAKARTA NO. 59 TAHUN 2014
Tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan dan Gedung Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta